Untuk mempermudah dan mempercepat mengurus perijinan di Surabaya maka Pemerintahan Kota Surabaya telah membuat website untuk beberapa perijinan secara Online seperti perijinana kartu tanda pencari kerja (kartu kuning), perijinan SIUP, perijinan mendirikan bangunan dan masih banyak lagi. Sehingga kita perlu berlama - lama di kantor perijinan.
Cara untuk melakukan perijinan secara Online cukup mudah yaitu :
1. Masuk ke website Perijinan Online Surabaya
2. Pilih perijinan yang dikehendaki.(Bagi yang telah terdaftar dapat melompat ke langkah no 4)
3. Daftar terlebih dahulu dengan memasukkan Nama, No HP dan no KTP masing - masing bagi yang belum terdaftar (No HP harus yang benar).
4.Tunggu Username dan Password yang akan dikirim ke No HP yang telah dimasukkan sebelumnya.
5. Log In menggunakan Username dan Password masing - masing.
6. Pilih perijinan yang dikehendaki sekali lagi.
7. Isi dan Upload data - data yang diminta.
8. Print data yang telah diisi secara Online
Setelah melakukan secara Online tinggal membawa hasil Print Out pendaftaran Online dan berkas - berkas yang diminta. Dan disana data kita tinggal menunjukkannya ke petugas langsung.
Kunjungi website nya di Perijinan Online Surabaya
** SELAMAT MENCOBA **
Categories:
Berita