Jakarta - Mengacu pada Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ada perubahan peran Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terkait akreditasi.
Penjaminan mutu pendidikan tinggi lewat akreditasi dilaksanakan BAN-PT untuk perguruan tinggi, sedangkan program studi dilaksanakan lembaga akreditasi mandiri (LAM) yang direkomendasikan BAN-PT kepada pemerintah.
Menurut Ketua BAN-PT Mansyur Ramly di Jakarta, Kamis (21/3/2013), pembicaraan untuk pembentukan LAM sudah muncul dari berbagai pihak.
Rencana pembentukan LAM dari masyarakat sesuai rumpun keilmuan, misalnya datang dari perguruan tinggi kesehatan. "Ini yang paling siap. Namun, masih menunggu proses pembentukan badan hukum di Kemenhumham," kata Mansyur.
Selain itu, ada juga rencana pembentukan LAM untuk bidang teknik dengan dukungan dari JAICA. Di Indonesia akan segera dibentuk Indonesian Acrrediation Board for Engineering Education.
Demikian juga dari kelompok ilmu kependidikan, ada rencana pembentukan LAM Mandiri oleh Asosiasi Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan Indonesia (ALPTKI). Dari perguruan tinggi swasta pun, ada rencana pembentukan LAM dari Asosiasi Perguruan Tinggi Sawsata Indonesia (Aptisi) untuk enam rumpun ilmu.
Illa Saillah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud menyebutkan hingga akhir 2012 tercatat ada 16.777 program studi, yang terdiri dari 4.721 program studi di PTN, sedangkan di PTS sebanyak 12.056 program studi.
Akreditasi program studi yang masih berlaku terdata sebanyak 8.638 program studi. Selebihnya kedaluwarsa dan belum diakreditasi, baik yang sedang dalam proses pengajuan akreditasi di BAN-PT maupun yang belum diajukan.
Sumber : Kompas
Categories:
Berita