Tanpa adanya uang pangkal dan pungutan lain, mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kini hanya akan membayar biaya pendidikan yang sangat murah. Ini karena pemerintah sudah merumuskan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari masing-masing mahasiswa per semesternya.
Pada konperensi pers di Jakarta, Jumat (23/5) pekan lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menjelaskan, sesuai Pasal 98 Ayat 5,6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pemerintah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dari anggaran fungsi pendidikan, dan mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari dana sebagaimana dimaksud untuk untuk dana Penelitian di PTN dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
“Penetapan BOPTN, BKT dan UKT menggunakan prinsip uang kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa diusahakan semakin lama semakin kecil dengan memperhatikan masyarakat yang tidak mampu (afirmasi), subsidi silang (yang kaya mensubsidi yang miskin), dan pengendalian biaya yang tepat,” ungkap Mendikbud sebagaimana materi presentasi yang bisa diunduh di laman Kemdikbud.
Perhitungan alokasi BOPTN tahun 2013 dari masing-masing PTN, menurut Mendikbud, adalah penjumlahan dari alokasi dasar (pendapatan kerjasama ditambah pendapatan S1 Reguler dan Diploma ditambah pendapatan SPP dan lain-lain) + alokasi insentif (alokasi dasar X (persentase bidik misi + 20% atau 30%) dan ditambah dengan alokasi afirmasi (PTN yang baru diberi tambahan alokasi BOPTN untuk lebih memberdayakan.
Menurut Mendikbud Mohammad Nuh, Biaya Kuliah Tunggal dari masing-masing program studi di Perguruan Tinggi Negeri dihitung dengan menggunakan rumus: Biaya Kuliah Tunggal Basis (Tp 5,08 juta) dikalikan dengan indeks jenis program stusi dikalikan dengan indeks mutu dan dikalikan indeks kemahalan.
Berdasarkan rumus tersebut, lanjut Mendikbud, diperoleh angka Biaya Kuliah Tunggal per semester dari masing-masing program studi, misalnya Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Rp 6.093.121, Kedokteran Rp 15.232.803, Kedokteran Gigi Rp 15.232.803, dan Tehnik Komputer Rp 10.723.893.
Contoh lain di Institut Pertanian Bogor misalnya, Biaya Kuliah Tunggal Program Studi Gizi Masyarakat Fakultas Ekologi Manusia sebesar Rp 10.723.000 per semester, Kedokteran Hewan Rp 6.093.000, Kehutanan Rp 6.093.000, dan Pertanian Rp 6.093.000.
Komponen Biaya Kuliah Tunggal itu meliputi Uang Gedung, SPP, Uang Praktikum, Uang SKS, dan Uang Wisuda, sehingga memberatkan mahasiswa. “Biaya-biaya ini dikurangi dengan BOPTN yang dikucurkan pemerintah ke masing-masing PTN, sehingga mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal,” jelas Mendikbud.
Dengan adanya BOPTN, biaya yang dikeluarkan mahasiswa jauh lebih turun dibanding sebelumnya. Mendikbud memberi contoh untuk Fakultas Kedokteran UGM misalnya, rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar setidaknya Rp 105.500.000, namun dengan adanya BOPTN rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar Rp 98.625.000. “Inipun ada 5% mahasiswa yang hanya membayar Rp 5.000.000 sampai selesai, dan ada 5% mahasiswa yang sampai selesai hanya membayar Rp 10.000.000,” papar Mendikbud.
Untuk Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia misalnya, dengan sistem sekarang mahasiswa harus membayar SPP Rp 7.500.000 per semester, SPI Rp 25.000.000, dan SPP lain Rp 700.000. Sehingga rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar Rp 107.000.000.
Dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar Rp 32.562.500. Bahkan ada 5% mahasiswa yang sampai selesai membayar Rp 5.000.000, dan 5% mahasiswa lainnya sampai selesai membayar Rp 10.000.000.
“Kesimpulannya BOPTN mengurangi biaya pendidikan tinggi yang ditanggung mahasiswa, sehingga diharapkan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat semakin meningkat, dan mutu layanan kepada mahasiswa dapat ditingkatkan,” papar Mendikbud.
Pada konperensi pers di Jakarta, Jumat (23/5) pekan lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menjelaskan, sesuai Pasal 98 Ayat 5,6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pemerintah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dari anggaran fungsi pendidikan, dan mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari dana sebagaimana dimaksud untuk untuk dana Penelitian di PTN dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
“Penetapan BOPTN, BKT dan UKT menggunakan prinsip uang kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa diusahakan semakin lama semakin kecil dengan memperhatikan masyarakat yang tidak mampu (afirmasi), subsidi silang (yang kaya mensubsidi yang miskin), dan pengendalian biaya yang tepat,” ungkap Mendikbud sebagaimana materi presentasi yang bisa diunduh di laman Kemdikbud.
Perhitungan alokasi BOPTN tahun 2013 dari masing-masing PTN, menurut Mendikbud, adalah penjumlahan dari alokasi dasar (pendapatan kerjasama ditambah pendapatan S1 Reguler dan Diploma ditambah pendapatan SPP dan lain-lain) + alokasi insentif (alokasi dasar X (persentase bidik misi + 20% atau 30%) dan ditambah dengan alokasi afirmasi (PTN yang baru diberi tambahan alokasi BOPTN untuk lebih memberdayakan.
Menurut Mendikbud Mohammad Nuh, Biaya Kuliah Tunggal dari masing-masing program studi di Perguruan Tinggi Negeri dihitung dengan menggunakan rumus: Biaya Kuliah Tunggal Basis (Tp 5,08 juta) dikalikan dengan indeks jenis program stusi dikalikan dengan indeks mutu dan dikalikan indeks kemahalan.
Berdasarkan rumus tersebut, lanjut Mendikbud, diperoleh angka Biaya Kuliah Tunggal per semester dari masing-masing program studi, misalnya Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Rp 6.093.121, Kedokteran Rp 15.232.803, Kedokteran Gigi Rp 15.232.803, dan Tehnik Komputer Rp 10.723.893.
Contoh lain di Institut Pertanian Bogor misalnya, Biaya Kuliah Tunggal Program Studi Gizi Masyarakat Fakultas Ekologi Manusia sebesar Rp 10.723.000 per semester, Kedokteran Hewan Rp 6.093.000, Kehutanan Rp 6.093.000, dan Pertanian Rp 6.093.000.
Komponen Biaya Kuliah Tunggal itu meliputi Uang Gedung, SPP, Uang Praktikum, Uang SKS, dan Uang Wisuda, sehingga memberatkan mahasiswa. “Biaya-biaya ini dikurangi dengan BOPTN yang dikucurkan pemerintah ke masing-masing PTN, sehingga mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal,” jelas Mendikbud.
Dengan adanya BOPTN, biaya yang dikeluarkan mahasiswa jauh lebih turun dibanding sebelumnya. Mendikbud memberi contoh untuk Fakultas Kedokteran UGM misalnya, rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar setidaknya Rp 105.500.000, namun dengan adanya BOPTN rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar Rp 98.625.000. “Inipun ada 5% mahasiswa yang hanya membayar Rp 5.000.000 sampai selesai, dan ada 5% mahasiswa yang sampai selesai hanya membayar Rp 10.000.000,” papar Mendikbud.
Untuk Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia misalnya, dengan sistem sekarang mahasiswa harus membayar SPP Rp 7.500.000 per semester, SPI Rp 25.000.000, dan SPP lain Rp 700.000. Sehingga rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar Rp 107.000.000.
Dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar Rp 32.562.500. Bahkan ada 5% mahasiswa yang sampai selesai membayar Rp 5.000.000, dan 5% mahasiswa lainnya sampai selesai membayar Rp 10.000.000.
“Kesimpulannya BOPTN mengurangi biaya pendidikan tinggi yang ditanggung mahasiswa, sehingga diharapkan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat semakin meningkat, dan mutu layanan kepada mahasiswa dapat ditingkatkan,” papar Mendikbud.
Categories:
Berita